Referral program

Lembaga Sertifikasi Profesi TRUST Indonesia

Lembaga Sertifikasi Profesi TRUST INDONESIA (LSP TRUST) didirikan pada tanggal 1 November 2015 oleh PT Triutama Sistem Indonesia dan didukung oleh Akademia, Masyarakat, Industri, Pemerintahan dan Para Pakar. LSP TRUST sudah diakredikasikan oleh Badan Nasional Serifikasi Profesi (BNSP) berdasarkan Undang-undang no23 tahun 2004 tentang Ketenagakerja pada Pasal 18 untuk pembentukan BNSP untuk melaksanakan sertfikasi kompetensi dan dapat mendelegasikan tugasnya kepada LSP dengan sistem lisensi dan menerbitkan sertifikat kompetensi berdasarkan sistem BNSP.

LSP TRUST didirikan untuk memenuhi ketersediaan sumber daya tenaga profesional di bidang teknologi komunikasi dan informasi sesuai dengan kemampuan dan keahlian. Standar yang akan dikembangkan dalam menerbitkan sertifikat kepada Peserta Uji Kompetensi berdasarkan kerangka kerja Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan Standar Khusus.

LSP TRUST Indonesia memiliki fungsi sebagai sertifikator, melaksanakan uji kompetensi dan developer, melakukan pemeliharan dan pengembangan standar.

LSP TRUST Indonesia memiliki tugas untuk membuat materi uji kompetensi, menyediakan asesor kompetensi, melaksanakan asesmen, menyusun kualifikasi sesuai dengan KKNI, dan mengakreditasi tempat uji kompetensi.

LSP TRUST Indonesia juga punya kewenangan untuk menerbitkan sertifikasi kompetensi atau sertifikasi, mencabut/membatalkan sertifikat, mengangkat atau lisensi asesor kompetensi.


Lima Program Pelatihan dan Sertifikasi


1. Pengolahan Data Aplikasi Perkantoran

  • Menggunakan Perangkat Lunak Pengolahan Kata Tingkat Dasar
  • Menggunakan Perangkat Lunak Lembar Sebar (Sreadsheet)Tingkat Dasar
  • Menggunakan Perangkat Lunak Presentasi Tingkat Dasar
  • Menggunakan Perangkat Lunak Pengolah Kata Tingkat Lanjut
  • Menggunakan Perangkat Lunak Lembar Kerja Tingkat Lanjut

J.63OPR00.004.2 Menggunakan Perangkat Lunak Pengolahan Kata Tingkat Dasar
J.63OPR00.005.2 Menggunakan Perangkat Lunak Lembar Sebar (Sreadsheet)Tingkat Dasar
J.63OPR00.006.2 Menggunakan Perangkat Lunak Presentasi Tingkat Dasar
J.63OPR00.011.2 Menggunakan Perangkat Lunak Pengolah Kata Tingkat Lanjut
J.63OPR00.012.2 Menggunakan Perangkat Lunak Lembar Kerja Tingkat Lanjut

  • Sertifikat pelatihan pengelolaan data aplikasi perkantoran
  • Kartu tanda penduduk (KTP)
  • Curriculum Vitae
  • Foto 3×4 4 lembar, latar belakang merah

Secara umum proses sertifikasi mencakup, mengajukan permohonan kepada LSP dengan memilih Tempat Uji Kompetensi (TUK)/Assessment centre yang diinginkan, dengan mengisi Formulir yang telah disedikan oleh TUK yang bersangkutan (APL-01), kemudian pemohon akan mengisi penilian mandiri dan menyerahkan
bukti – bukti tertulis (sertifikat, ijazah, project) kemudian LSP akan menugaskan asesor kompetensi, yang kemudian akan mengases pemohon dengan standar asesmen yang berlaku.

Setelah proses asesmen selesai, Asesor melaporkan hasil rekomendasi kepada LSP. LSP membentuk Panitia Teknis untuk mengevaluasi dan menetapkan status kompetensi, kemudian menerbitkan sertifikat kompetensi untuk unit kompetensi yang bersangkutan.

2. Pengelolaan Backup dan Restore Data

  • Menerapkan Prinsip Perlindungan Informasi
  • Menyelaraskan Penerapan Prinsip Perlindungan Informasi dengan Misi dan Tujuan Organisasi
  • Mengelola Integritas Informasi
  • Mengelola Penggunaan Media Penyimpanan Sementara (Removable Media)
  • Merancang dan Mengelola Sistem Backup
  • Melaksanakan Kegiatan Pemulihan Data

J.62090.001 Menerapkan Prinsip Perlindungan Informasi
J.62090.002 Menyelaraskan Penerapan Prinsip Perlindungan Informasi dengan Misi dan Tujuan Organisasi
J.62090.045 Mengelola Integritas Informasi
J.62090.046 Mengelola Penggunaan Media Penyimpanan Sementara (Removable Media)
J.62090.047 Merancang dan Mengelola Sistem Backup
J.62090.048 Melaksanakan Kegiatan Pemulihan Data

  • Sertifikat pelatihan Pengelolaan backup dan restore data
  • Kartu tanda penduduk (KTP)
  • Curriculum Vitae
  • Foto 3×4 4 lembar, latar belakang merah

Secara umum proses sertifikasi mencakup, mengajukan permohonan kepada LSP dengan memilih Tempat Uji Kompetensi (TUK)/Assessment centre yang diinginkan, dengan mengisi Formulir yang telah disedikan oleh TUK yang bersangkutan (APL-01), kemudian pemohon akan mengisi penilian mandiri dan menyerahkan
bukti – bukti tertulis (sertifikat, ijazah, project) kemudian LSP akan menugaskan asesor kompetensi, yang kemudian akan mengases pemohon dengan standar asesmen yang berlaku.

Setelah proses asesmen selesai, Asesor melaporkan hasil rekomendasi kepada LSP. LSP membentuk Panitia Teknis untuk mengevaluasi dan menetapkan status kompetensi, kemudian menerbitkan sertifikat kompetensi untuk unit kompetensi yang bersangkutan.

3. Pemasangan Jaringan Komputer

  • Merancang Topologi Jaringan
  • Merancang Pengalamatan Jaringan
  • Menyiapkan Kabel Jaringan
  • Memasang Jaringan Nirkabel
  • Memasang Perangkat Jaringan ke dalam Sistem Jaringan
  • Mengkonfigurasi Switch pada Jaringan
  • Mengkonfigurasi Routing Perangkat Jaringan dalam Satu Autonomous System

J.611000.003.02 Merancang Topologi Jaringan
J.611000.004.01 Merancang Pengalamatan Jaringan
J.611000.008.02 Menyiapkan Kabel Jaringan
J.611000.010.02 Memasang Jaringan Nirkabel
J.611000.011.02 Memasang Perangkat Jaringan ke dalam Sistem Jaringan
J.611000.012.02 Mengkonfigurasi Switch pada Jaringan
J.611000.013.02 Mengkonfigurasi Routing Perangkat Jaringan dalam Satu Autonomous System

  • Sertifikat pelatihan pemasangan jaringan komputer
  • Kartu tanda penduduk (KTP)
  • Curriculum Vitae
  • Foto 3×4 4 lembar, latar belakang merah

Secara umum proses sertifikasi mencakup, mengajukan permohonan kepada LSP dengan memilih Tempat Uji Kompetensi (TUK)/Assessment centre yang diinginkan, dengan mengisi Formulir yang telah disedikan oleh TUK yang bersangkutan (APL-01), kemudian pemohon akan mengisi penilian mandiri dan menyerahkan
bukti – bukti tertulis (sertifikat, ijazah, project) kemudian LSP akan menugaskan asesor kompetensi, yang kemudian akan mengases pemohon dengan standar asesmen yang berlaku.

Setelah proses asesmen selesai, Asesor melaporkan hasil rekomendasi kepada LSP. LSP membentuk Panitia Teknis untuk mengevaluasi dan menetapkan status kompetensi, kemudian menerbitkan sertifikat kompetensi untuk unit kompetensi yang bersangkutan.

4. Pengelolaan Keamanan Data Pengguna

  • Menerapkan Prinsip Keamanan Informasi untuk Penggunaan Jaringan Internet
  • Mengelola Sistem Pertahanan dan Perlindungan Keamanan Informasi
  • Menyediakan Dukungan Keamanan Bagi Pengguna
  • Mengimplementasikan Konfigurasi Keamanan Informasi
  • Mengelola Script Keamanan Informasi
  • Mengelola Perimeter Keamanan
  • Melakukan Instalasi Piranti Lunak
  • Mengelola Aspek Keamanan Sistem Informasi pada Setiap Kegiatan Upgrade/Peremajaan Sistem Informasi

J.62090.003.01 Menerapkan Prinsip Keamanan Informasi untuk Penggunaan Jaringan Internet
J.62090.025 Mengelola Sistem Pertahanan dan Perlindungan Keamanan Informasi
J.62090.026 Menyediakan Dukungan Keamanan Bagi Pengguna
J.62090.027 Mengimplementasikan Konfigurasi Keamanan Informasi
J.62090.028 Mengelola Script Keamanan Informasi
J.62090.029 Mengelola Perimeter Keamanan
J.62090.030 Melakukan Instalasi Piranti Lunak
J.62090.031 Mengelola Aspek Keamanan Sistem Informasi pada Setiap Kegiatan Upgrade/Peremajaan Sistem Informasi

  • Sertifikat pelatihan pengelolaan keamanan data pengguna
  • Kartu tanda penduduk (KTP)
  • Curriculum Vitae
  • Foto 3×4 4 lembar, latar belakang merah

Secara umum proses sertifikasi mencakup, mengajukan permohonan kepada LSP dengan memilih Tempat Uji Kompetensi (TUK)/Assessment centre yang diinginkan, dengan mengisi Formulir yang telah disedikan oleh TUK yang bersangkutan (APL-01), kemudian pemohon akan mengisi penilian mandiri dan menyerahkan
bukti – bukti tertulis (sertifikat, ijazah, project) kemudian LSP akan menugaskan asesor kompetensi, yang kemudian akan mengases pemohon dengan standar asesmen yang berlaku.

Setelah proses asesmen selesai, Asesor melaporkan hasil rekomendasi kepada LSP. LSP membentuk Panitia Teknis untuk mengevaluasi dan menetapkan status kompetensi, kemudian menerbitkan sertifikat kompetensi untuk unit kompetensi yang bersangkutan.

5. Pengelolaan Keamanan Jaringan

  • Merancang Keamanan Jaringan
  • Merancang Pemulihan Jaringan
  • Memonitor Keamanan dan Pengaturan Akun Pengguna dalam Jaringan Komputer
  • Mengatasi Serangan pada Jaringan
  • Memelihara Jaringan

J.611000.006.01 Merancang Keamanan Jaringan
J.611000.007.02 Merancang Pemulihan Jaringan
J.611000.015.02 Memonitor Keamanan dan Pengaturan Akun Pengguna dalam Jaringan Komputer
J.611000.016.01 Mengatasi Serangan pada Jaringan
J.611000.021.02 Memelihara Jaringan

  • Sertifikat pelatihan pengelolaan keamanan jaringan
  • Kartu tanda penduduk (KTP)
  • Curriculum Vitae
  • Foto 3×4 4 lembar, latar belakang merah

Secara umum proses sertifikasi mencakup, mengajukan permohonan kepada LSP dengan memilih Tempat Uji Kompetensi (TUK)/Assessment centre yang diinginkan, dengan mengisi Formulir yang telah disedikan oleh TUK yang bersangkutan (APL-01), kemudian pemohon akan mengisi penilian mandiri dan menyerahkan
bukti – bukti tertulis (sertifikat, ijazah, project) kemudian LSP akan menugaskan asesor kompetensi, yang kemudian akan mengases pemohon dengan standar asesmen yang berlaku.

Setelah proses asesmen selesai, Asesor melaporkan hasil rekomendasi kepada LSP. LSP membentuk Panitia Teknis untuk mengevaluasi dan menetapkan status kompetensi, kemudian menerbitkan sertifikat kompetensi untuk unit kompetensi yang bersangkutan.

You've just added this product to the cart:

Invite & Earn

X
Signup to start sharing your link
Signup

Available Coupon

X